CIVIC EDUCATION : NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Di sela-sela tuntutan ini muncul keinginan menciptakan model pendidikan demokrasi yang berbeda dengan pola pendidikan demokrasi yang dikemas dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru, yang biasa dikenal dengan Pendidikan Kewiraan dan Penataan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Pola-pola pengajaran kedua model Pendidikan Kewarganegaraan yang dilakukan oleh Orde Baru itu dianggap lebih banyak kalangan ahli pendidikan demokrasi tidak sesuai lagi dengan semangat zaman reformasi seperti saat ini. Setidaknya beberapakritik dikemukakan para ahli terkait dengan mata kuliah Pendidikan Kewiraan antara lain :
a.       Pola dan praktik pembelajaran yang indokrinatif dan monolitik
b.      Muatan materi ajarnya sarat dengan kepentingan subjektif rezim penguasa
c.       Mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotorik sebagai bagian integral dari pencapaian hasil dari pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan dan patrionalisme
Dalam karyanya Citizenship of the 21, Century John J. Cogan dan Ray Derricott menyimpulkan bahwa apapun konsep pendidikan kewarganegaraan ia tidak lepas dari unsur-unsur yang harus dikuasai oleh setiap warga negara: pengetahuan,keterampilan,nilai dan komitmen yang secara ideal harus dimiliki oleh setiap warga negara.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, bermartabat dan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi yang menjadi komitmen gerakan reformasi masih di sesaki oleh budaya korupsi dan kolusi yang dilakukan oleh masyarakat dan aparat dan mereka yang berprofesi. Salah satu contoh tindakan antidemokrasi yang mencolok adalah praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah.

Bentuk lain dari praktik korupsi ini seakan sudah menjadi keyakinan masyarakat bahwa uang telah menjadi sarat mutlak seseorang yang hendak menjadi pemimpin. Sebagaimana berlaku di sejumlah negara yang sudah matang demokrasi, untuk Indonesia demokrasi haruslah sejalan bahkan unsur pendukung realisasi cita-cita proklamasi dan unsur penting dalam pembangunan karakter manusia Indonesia, sebagaimana tertuang dalam buti-butir Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

1.2  Tujuan
a.       Dapat menjelaskan pengertian negara
b.      Dapat menjelaskan tujuan negara
c.       Dapat menganalisa unsur-unsur negara
d.      Dapat menganalisa teori terbentuknya negara
e.       Dapat menganalisa bentuk-bentuk negara
f.       Dapat menjelaskan hubungan antara negara dengan warga negara

1.3  Rumusan masalah
a.       Apa pengertian,tujuan dan unsur negara?
b.      Apa saja bentuk-bentuk negara?
c.       Bagaimana hubungan negara dengan warganegara?








BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Konsep Dasar Tentang Negara
A.    Pengertian Negara
Secara literal istilah ngara merupakan terjemahan dari kata-kata asing,yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Prancis). Kata-kata itu diambil dari bahasa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminologi negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada dasarnya dimilikmi oleh suatu negara yang berdaulat. Yang memilki masyarakat (rakyat), wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah pemerintahan yang  berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan wewenang.
B.     Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiami suatu wilayah atau negara tertentu dikarenakan negara itu memiliki tujuan yang disepakati bersama oleh masyarakat yang ada di dalamnya. Diantaranya :
1.      Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
2.      Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
3.      Negara bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi barat, pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai dengan model negara tersebut. Dalam konsep ajaran Plato tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sedangkan menurut islam yang dikemukakan oleh Ibnu Arrobi tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga interpensi dari pihak-pihak asing.

C.     Unsur Negara
Suatu negara harus memiliki 3 unsur, yaitu : rakyat, wilayah dan pemerintah. Dan ketiga unsur ini disebut sebagai unsur konstitutif.
1.      Rakyat, dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumplan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.      Wilayah, adalah unsur negara yang harus terpenuhi, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Jadi secara umum wilayah dalam sebuah negara bisanya mencakup daratan, perairan, dan udara.
a.       Daratan
Perbatasan wilayah sebuah negara biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian. Perjanjianninternasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral (bi=dua); perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut perjanjian multilateral (multi=banyak). Perbatasan antara dua negara berupa :
1)      Perbatasan alam; seperti sungai,dananu,pegunungan,atau lembah.
2)      Perbatasan buatan; seperti pagar tembok,pagar kawat,tiang tembok.
3)      Perbatasan menurut Ilmu Pasti,yakni dengan menggunakan ukuran Garis Lintang atau bujur pada peta bumi.
b.      Perariran
Laut yang menjadi bagian wilayah suatu negara disebut perarian atau laut teritorial. Adapun batas dari perarian teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang terhitung dari pantai ketika air surut.
c.       Udara
Udara yang berada di atas wilayah darat dan laut teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Mengenai batas ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti,asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3.      Pemerintah, adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama didirikan sebuah negara.

4.      Pegakuan negara lain, terdiri atas: pengakuan secara de facto dan pengakuan secra de jure. Pengakuan secara de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara pengakuan terseut di dasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi 3 unsur utama, yakni : negara, wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Sedamngkan pengakuan de jure merupakjan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum dengan memperoleh pengakuan de jure.


2.2  Bentuk-Bentuk Negara
Sebelum membahas tentang bentuk-bentuk negara ada beberapa teori tentang terbentuknya negara yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya:
A.    Teori kontraksosial
Teori kontraksosial atau teori perjanjian masyarakat  beranggapan bahwa negara di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Untuk menjelaskan teori asal mula negara yang di dasarkan atas kontrak sosial ini, dapat dilihat dari beberapa pakar yang memiliki pengaruh dalam pemikiran politk tentang negara yaito Thomas Hobbes, John locke dan JJ. Rousseau.
a.       Thomas Hobbes (1588-1679)
Thomas Hobbes berpendapat”Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan kebebasan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu”.
b.      Jhon Locke (1632-1704)
Jhon Locke berpendapat”Suatu pemukafatan yang di buat berdasarkan suara terbanyak dapat di anggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karen persetujuan individu-individu untuk menaati negarayang di bentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang di bentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan”.




c.       JJ. Rousseau
JJ. Rousseau berpendapat”negara atau”badan komporatif kolektif”di bentuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will)dan di tujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu negara juga memperhatikan kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya ber-ada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya”.
B.     Teori Ketuhanan
Teori ini dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam asal-mula negara. Teori ketuhanan berbunyi “Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pimpinan-pimpinan negara hanya bertanggungjawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun”.
C.     Teori Kekuatan
Teori kekuatan berbunyi “Negara yang pertama adalah hasil demokrasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih lemah,mulailah proses pembentukan negara”.
D.    Teori Organis
Teori organis berbunyi “Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia,undang-undang sebagai urat syaraf,raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhuk hidup itu”.
E.     Teori Historis
Teori Historis berbunyi “Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia”.
Bentuk-bentuk negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi 2 yaitu :
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu Pemerintah Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaanya, negara kesatuan ini terbagi menjadi 2 macam,yaitu:
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentrslisasi,yakni sistem sentralisasi,yakni sistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi,yakni kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenak dengan otonomi daerah atau swatantra.
2.      Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari Negara Serikat. Kekuasaan asli dalam Negara Federasi merupakan tugas Negara Bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas menjalankan hubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara,Keuangan, dan Urusan Pos.
Dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara,maka bentuk negara terbagi ke dalam 3 kelompok,yaitu:
1.      Monarki
Monarki merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti tunggal dan airkien yang berarti memerintah. Monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang raja.
2.      Oligarki
Oligarki dipahami sebgai negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feodal.
3.      Demokrasi
Negara demokrasi merupakan bentuk negara yang pimpinan tertinggi negara terletak ditangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis,rakyat memilih kekuasaan penuh dengan menjalankan pemerintahan.


2.3  Hubungan negara dan warga negara
Seperti yang kita ketahui, Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Berikut hak dan kewajiban warga negara,yaitu :
Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
 Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Berikut kewajiban negara,yaitu :
1.      Mempersiapkan, memelihara, dan melaksanakan keamanan negara
2.      Menyediakan dan memelihara fasilitas untuk kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial :
a.       fakir miskin
b.      jompo
c.       yatim piatu
d.      masyarakat miskin
e.       pengagguran
3.      Menyediakan dan memelihara fasilitas kesehatan
4.      Menyediakan dan memelihara fasilitas pendidikan















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Negara merupakan suatu wilayah yang dihuni oleh sekumpulan masyarakat yang disebut warga negara. Negara terdiri dari 3 bagian, yaitu da ratan,perairan, dan udara. Masing-masing dari bagian tersebut memiliki batas tersendiri yang di sebut batas teritorial. Batas tersebut harus dapat di pertahankan oleh negara tersebut.
3.2  Saran
Untuk membangun negara yang berkeadaban tentunya harus ada hubungan baik antara negara dengan warga negara. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban dan tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus memenuhi kewajiban kita agar hak kita dapat terpenuhi. Negara kita adalah negara hukum, jika kita ingin menyalurkan pendapat, lakukanlah dengan cara yang baik karena kita warga negara yang baik











DAFTAR PUSTAKA

Dede Rosyada,dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah).



Komentar

Postingan Populer