CIVIC EDUCATION : NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di sela-sela tuntutan ini muncul keinginan menciptakan
model pendidikan demokrasi yang berbeda dengan pola pendidikan demokrasi yang
dikemas dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan yang dilakukan oleh pemerintah
Orde Baru, yang biasa dikenal dengan Pendidikan Kewiraan dan Penataan P4
(Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Pola-pola pengajaran kedua
model Pendidikan Kewarganegaraan yang dilakukan oleh Orde Baru itu dianggap
lebih banyak kalangan ahli pendidikan demokrasi tidak sesuai lagi dengan
semangat zaman reformasi seperti saat ini. Setidaknya beberapakritik
dikemukakan para ahli terkait dengan mata kuliah Pendidikan Kewiraan antara
lain :
a. Pola dan praktik pembelajaran yang indokrinatif dan
monolitik
b. Muatan materi ajarnya sarat dengan kepentingan
subjektif rezim penguasa
c. Mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotorik sebagai
bagian integral dari pencapaian hasil dari pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan
dan patrionalisme
Dalam karyanya Citizenship of the 21, Century John J.
Cogan dan Ray Derricott menyimpulkan bahwa apapun konsep pendidikan
kewarganegaraan ia tidak lepas dari unsur-unsur yang harus dikuasai oleh setiap
warga negara: pengetahuan,keterampilan,nilai dan komitmen yang secara ideal
harus dimiliki oleh setiap warga negara.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya adalah
menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, bermartabat dan aktif dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi yang menjadi komitmen gerakan
reformasi masih di sesaki oleh budaya korupsi dan kolusi yang dilakukan oleh
masyarakat dan aparat dan mereka yang berprofesi. Salah satu contoh tindakan
antidemokrasi yang mencolok adalah praktik politik uang dalam pemilihan kepala
daerah.
Bentuk lain dari praktik korupsi ini seakan sudah
menjadi keyakinan masyarakat bahwa uang telah menjadi sarat mutlak seseorang
yang hendak menjadi pemimpin. Sebagaimana berlaku di sejumlah negara yang sudah
matang demokrasi, untuk Indonesia demokrasi haruslah sejalan bahkan unsur
pendukung realisasi cita-cita proklamasi dan unsur penting dalam pembangunan
karakter manusia Indonesia, sebagaimana tertuang dalam buti-butir Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945.
1.2 Tujuan
a. Dapat menjelaskan pengertian negara
b. Dapat menjelaskan tujuan negara
c. Dapat menganalisa unsur-unsur negara
d. Dapat menganalisa teori terbentuknya negara
e. Dapat menganalisa bentuk-bentuk negara
f. Dapat menjelaskan hubungan antara negara dengan warga
negara
1.3 Rumusan masalah
a. Apa pengertian,tujuan dan unsur negara?
b. Apa saja bentuk-bentuk negara?
c. Bagaimana hubungan negara dengan warganegara?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar Tentang Negara
A. Pengertian Negara
Secara literal istilah ngara merupakan terjemahan dari
kata-kata asing,yakni state (bahasa
Inggris), staat (bahasa Belanda dan
Jerman) dan etat (bahasa Prancis).
Kata-kata itu diambil dari bahasa Latin status
atau statum, yang berarti keadaan
yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan
tetap.
Secara terminologi negara diartikan sebagai organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk
bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada dasarnya
dimilikmi oleh suatu negara yang berdaulat. Yang memilki masyarakat (rakyat),
wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah pemerintahan yang berdaulat.
Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan wewenang.
B. Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan
orang-orang yang mendiami suatu wilayah atau negara tertentu dikarenakan negara
itu memiliki tujuan yang disepakati bersama oleh masyarakat yang ada di
dalamnya. Diantaranya :
1. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
2. Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
3. Negara bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi barat, pemikiran tentang terbentuknya
sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai dengan model negara tersebut.
Dalam konsep ajaran Plato tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan
manusia, sedangkan menurut islam yang dikemukakan oleh Ibnu Arrobi tujuan
negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari
sengketa dan menjaga interpensi dari pihak-pihak asing.
C. Unsur Negara
Suatu negara harus memiliki 3 unsur, yaitu : rakyat,
wilayah dan pemerintah. Dan ketiga unsur ini disebut sebagai unsur konstitutif.
1. Rakyat, dalam pengertian keberadaan suatu negara
adalah sekumplan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah, adalah unsur negara yang harus terpenuhi,
karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas.
Jadi secara umum wilayah dalam sebuah negara bisanya mencakup daratan, perairan,
dan udara.
a.
Daratan
Perbatasan
wilayah sebuah negara biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian.
Perjanjianninternasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian
bilateral (bi=dua); perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut
perjanjian multilateral (multi=banyak). Perbatasan antara dua negara berupa :
1)
Perbatasan alam;
seperti sungai,dananu,pegunungan,atau lembah.
2)
Perbatasan buatan; seperti
pagar tembok,pagar kawat,tiang tembok.
3)
Perbatasan menurut
Ilmu Pasti,yakni dengan menggunakan ukuran Garis Lintang atau bujur pada peta
bumi.
b.
Perariran
Laut yang menjadi bagian wilayah suatu negara disebut
perarian atau laut teritorial. Adapun batas dari perarian teritorial pada
umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang terhitung dari pantai ketika air surut.
c.
Udara
Udara yang berada di atas wilayah darat dan laut
teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara.
Mengenai batas ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang
pasti,asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3. Pemerintah, adalah alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama
didirikan sebuah negara.
4. Pegakuan negara lain, terdiri atas: pengakuan
secara de facto dan pengakuan secra de jure.
Pengakuan secara de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara pengakuan
terseut di dasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi
3 unsur utama, yakni : negara, wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
Sedamngkan pengakuan de jure merupakjan pengakuan akan sahnya suatu negara atas
dasar pertimbangan yuridis menurut hukum dengan memperoleh pengakuan de jure.
2.2 Bentuk-Bentuk Negara
Sebelum membahas tentang bentuk-bentuk negara ada beberapa teori tentang
terbentuknya negara yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya:
A. Teori kontraksosial
Teori kontraksosial atau teori perjanjian
masyarakat beranggapan bahwa negara di bentuk
berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Untuk menjelaskan teori asal mula
negara yang di dasarkan atas kontrak sosial ini, dapat dilihat dari beberapa
pakar yang memiliki pengaruh dalam pemikiran politk tentang negara yaito Thomas
Hobbes, John locke dan JJ. Rousseau.
a.
Thomas Hobbes
(1588-1679)
Thomas Hobbes berpendapat”Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak
memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini
dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan kebebasan
seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu”.
b.
Jhon Locke
(1632-1704)
Jhon Locke berpendapat”Suatu pemukafatan yang di buat berdasarkan suara
terbanyak dapat di anggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karen
persetujuan individu-individu untuk menaati negarayang di bentuk dengan suara
terbanyak itu. Negara yang di bentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat
mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat
dilepaskan”.
c.
JJ. Rousseau
JJ. Rousseau berpendapat”negara atau”badan komporatif
kolektif”di bentuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will)dan di tujukan
pada kebahagiaan bersama. Selain itu negara juga memperhatikan kepentingan
individual (particular interest). Kedaulatannya ber-ada dalam tangan rakyat
melalui kemauan umumnya”.
B. Teori Ketuhanan
Teori ini dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam
asal-mula negara. Teori ketuhanan berbunyi “Negara dibentuk oleh Tuhan dan
pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pimpinan-pimpinan negara
hanya bertanggungjawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun”.
C. Teori Kekuatan
Teori kekuatan berbunyi “Negara yang pertama adalah
hasil demokrasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara
terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih
lemah,mulailah proses pembentukan negara”.
D. Teori Organis
Teori organis berbunyi “Negara dianggap atau disamakan
dengan makhluk hidup,manusia atau binatang. Individu yang merupakan
komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang
manusia,undang-undang sebagai urat syaraf,raja (kaisar) sebagai kepala dan para
individu sebagai daging makhuk hidup itu”.
E. Teori Historis
Teori Historis berbunyi “Lembaga-lembaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia”.
Bentuk-bentuk negara
dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi 2 yaitu :
1.
Negara Kesatuan
Negara
kesatuan merupakan bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
Pemerintah Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam
pelaksanaanya, negara kesatuan ini terbagi menjadi 2 macam,yaitu:
a. Negara
kesatuan dengan sistem sentrslisasi,yakni sistem sentralisasi,yakni sistem
pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal
melaksanakannya.
b. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi,yakni kepala daerah (sebagai pemerintah
daerah) diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri atau dikenak dengan otonomi daerah atau swatantra.
2.
Negara Serikat (Federasi)
Negara
serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara
bagian dari Negara Serikat. Kekuasaan asli dalam Negara Federasi merupakan
tugas Negara Bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara
Negara Federasi bertugas menjalankan hubungan Luar Negeri, Pertahanan
Negara,Keuangan, dan Urusan Pos.
Dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam
suatu negara,maka bentuk negara terbagi ke dalam 3 kelompok,yaitu:
1.
Monarki
Monarki merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti tunggal dan airkien
yang berarti memerintah. Monarki adalah bentuk negara yang dalam
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh
satu orang raja.
2.
Oligarki
Oligarki dipahami sebgai negara yang dipimpin oleh
beberapa orang. Model negara Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok
orang yang berasal dari kalangan feodal.
3.
Demokrasi
Negara demokrasi merupakan bentuk negara yang pimpinan
tertinggi negara terletak ditangan rakyat. Dalam bentuk negara yang
demokratis,rakyat memilih kekuasaan penuh dengan menjalankan pemerintahan.
2.3 Hubungan negara dan warga negara
Seperti yang kita ketahui, Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga negara. Seorang warga negara berhak
memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari
konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan
berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status
kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi,
layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki
penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran
Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan
di sekolah-sekolah.
Berikut hak dan kewajiban warga negara,yaitu :
Berikut hak dan kewajiban warga negara,yaitu :
Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Berikut kewajiban negara,yaitu :
1. Mempersiapkan, memelihara, dan melaksanakan keamanan
negara
2. Menyediakan dan memelihara fasilitas untuk
kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial :
a.
fakir miskin
b.
jompo
c.
yatim piatu
d.
masyarakat
miskin
e.
pengagguran
3. Menyediakan dan memelihara fasilitas kesehatan
4. Menyediakan dan memelihara fasilitas pendidikan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara merupakan suatu wilayah yang dihuni oleh
sekumpulan masyarakat yang disebut warga negara. Negara terdiri dari 3 bagian,
yaitu da ratan,perairan, dan udara. Masing-masing dari bagian tersebut memiliki
batas tersendiri yang di sebut batas teritorial. Batas tersebut harus dapat di
pertahankan oleh negara tersebut.
3.2 Saran
Untuk membangun negara yang berkeadaban tentunya harus ada hubungan baik
antara negara dengan warga negara. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban dan
tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus memenuhi kewajiban kita agar
hak kita dapat terpenuhi. Negara kita adalah negara hukum, jika kita ingin
menyalurkan pendapat, lakukanlah dengan cara yang baik karena kita warga negara
yang baik
DAFTAR PUSTAKA
Dede Rosyada,dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education)
Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. (Jakarta: ICCE UIN Syarif
Hidayatullah).
Komentar
Posting Komentar