Pengawasan BK


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pada masa ini, kemajuan zaman semakin berkembang. Kecanggihan teknologi pun semakin meningkat. Tantangan kehidupanpun akan semakin besar, karena daya saing dari setiap individu yang akan semakin tinggi. Kemampuan individu ini, tidak terlepas dari latar belakang pendidikan yang dimilikinya. Pendidikan adalah satu langkah yang cukup menentukan keberhasilan individu. Maka dari itu pemerintah menyusun langkah-langkah guna pendidikan dapat mencetak generasi-generasi penerus bangsa yang siap dengan tantangan-tantangan dunia global.

Untuk memajukan dunia pendidikan ini, tentunya pemerintah membuat serangkaian pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Pedoman ini berkaitan dengan hal ihwal yang berkaitan dalam pendidikan, seperti salah satunya tenaga kependidikan. Segala peraturan, persyaratan tentaang tenaga pendidikan, disusun sedemikian rupa agar siswa-siswa di negara ini benar-benar mendapatkan pendidikan yang baik.

Agar berjalannya pendidikan yang diharapkan, pemerintah melakukan pengawasan dalam proses-prosesnya. Dengan terpantaunya setiap kegiatan yang ada di dalam pendidikan, pemerintah mengharapkan kegiatan pendidikan dilakukan sesuai dengan pedoman yang telah dikeluarkan. Maka dari itu, disusunlah makalah yang berjudul Konsep Dasar Pengawasan BK.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian pengawasan BK?

2.      Apa manfaat pengawasan BK?

3.      Apa tujuan pengawasan BK?

4.      Bagaimana implementasi evaluasi dalam BK?

C.     Tujuan Penulisan

1.      Agar dapat memahami pengertian pengawasan BK

2.      Agar dapat mengetahui manfaat dan tujuan pengawasan BK

3.      Agar dapat menerapkan implementasi evaluasi dalam BK








BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pengawasan

Pengawasan atau pengendalian atau disebut juga dengan controlling adalah bagian terakhir dari fungsi manajemen.Pengendalian atau pengawasan adalah proses p suatu kegiatan untuk memantauan, penilaian, dan pelaporan rencana atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan untuk tindakan  korektip guna penyemurnaan lebih lanjut. Pengawasan sebatas memberikan saran, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh pengendali.

Pengawasan menurut LANDRI (2003) ialah suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana semula.Kegiatan pengawasan pada dasarnya membandingkan kondisi yang ada dengan yang seharusnya terjadi.

Pengawasan bisa didefinisikan sebagai suatu usaha sistematis oleh manajemen bisnis untuk membandingkan kinerja standar, rencana, atau tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah kinerja sejalan dengan standar tersebut dan untuk mengambil tindakan penyembuhan yang diperlukan untuk melihat bahwa sumber daya manusia digunakan dengan seefektif dan seefisien mungkin didalam mencapai tujuan. Menurut para ahli sebagai berikut:

1.      George R. Terry (2006:395) mengartikan pengawasan sebagai mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tidankan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

2.      Sondang P Siagian (2012:107) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

3.      Robbin (dalam Sugandha, 1999 : 150) menyatakan pengawasan itu merupakan suatu proses aktivitas yang sangat mendasar, sehingga membutuhkan seorang manajer untuk menjalankan tugas dan pekerjaan organisasi.

4.      Kertonegoro (1998 : 163) menyatakan pengawasan itu adalah proses melaui manajer berusaha memperoleh kayakinan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan perencanaannya.

5.      Terry (dalam Sujamto, 1986 : 17) menyatakan Pengawasan adalah untuk menentukan apa yang telah dicapai, mengadakan evaluasi atasannya, dan mengambil tindakan-tidakan korektif bila diperlukan untuk menjamin agar hasilnya sesuai dengan rencana.

6.      Dale (dalam Winardi, 2000:224) dikatakan bahwa pengawasan tidak hanya melihat sesuatu dengan seksama dan melaporkan hasil kegiatan mengawasi, tetapi juga mengandung arti memperbaiki dan meluruskannya sehingga mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang direncanakan.

7.      Admosudirdjo (dalam Febriani, 2005:11) mengatakan bahwa pada pokoknya pengawasan adalah keseluruhan daripada kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma, standar atau rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Bimbingan konseling adalah proses interaksi antara konselor dengan konseli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka untuk membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi dirinya ataupun memecahkan permasalahan yang dialaminya.

Kegiatan bimbingan dan konseling perlu dikembangkan dengan adanya program-program yang dilaksanakan dalam bimbingan dan konseling di lembaga tertentu seperti lembaga pendidikan. Sekaligus, dilakukan pengawasan-pengawasan kegiatannya, agar kegiatan bimbingan dan konseling dapat berjalan sekaligus berkembang.

Berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya. Pengawas sekolah bimbingan dan konseling adalah pengawas yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu.






a.       Pengertian Pengawas Konselor

Menurut Hartono dan Boy Soedarmadji dalam buku Psikologi Konseling.  pengawas konselor  adalah seorang yang memiliki keahlian dalam bidang pelayanan konseling dan  dia adalah tenaga professional

b.      Persyaratan bagi Pengawas Konselor

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas. Setiap pengawas dituntut memiliki kemampuan dasar tertentu yang berbeda dengan tenaga kependidikan lainnya. Kemampuan dasar tersebut dinamakan kompetensi. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, kecakapan atau kapabilitas yang dicapai seseorang, yang menjadi bagian dari keberadaaanya sampai ia mampu menginerjakan perilaku kognitif, afektif, dan psikomotor tertentu secara optimal, (Sudjana dalam Anas, 200).

Dapat juga dikatakan bahwa kompetensi merupakan perpaduan dari kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi, dan harapan yang mendasari karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaan nyata. Kompetensi juga merujuk pada kecakapan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan kepadanya dengan hasil baik dan piawai. Kompetensi dapat dikategorikan menjadi tiga aspek, yaitu :

1)      Kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresisi dan harapan yang menjadi ciri dan karateristik seseorang dalam menjalankan tugas.

2)      Ciri dan karateristik kompetensi yang digambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata (manifest) dalam tindakan, tingkah laku, dan unjuk kerjanya.

3)      Hasil unjuk kerjanya itu memenuhi suatu criteria standar kualitas tertentu.

Secara umum, kompetensi pengawas  merupakan seperangkat kemampuan, baik berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dituntut untuk jabatan professional sebagai pengawas. Seperangkat kemampuan yang hasrus dimiliki pengawas tersebut searah dengan kebutuhan manajemen pendidikan di sekolah, kurikulum, tuntunan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kompetensi pengawas berarti kesesuaian antara kemampuan, kecakapan, dan kepribadian pengawas dengan perilaku dan tindakan atau kemampuan yang mumpuni dalam melaksanakan tugas berkaitan dengan kativitas-aktivitas yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pengawas. Dengan demikian, kompetensi pengawas merupakan himpunan pengetahuan, kemampuan, dan keyakinan yang dimilki pengawas dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan/sekolah. Kompetensi pengawas satuan pendidikan mengacu pada standar kompetensi tenaga kependidikan, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, yang mencakup kompetensi pedagogic, kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial. Selain standar kompetensi, diberlakukan pula sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengawas.

Ada dua kategori persyaratan calon pengawas sekolah, yakni persyaratan administrasi dan persyaratan akademik. Persyaratan administrasi calon pengawas adalah sebagai berikut :

1)      Berpengalaman sebagai guru minimal 8 tahun secara terus menerus, wakil kepala sekoalh dan atau kepala sekolah minimal 4 tahun dan menunjukkan prestasi selama ia menjadi guru, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah.

2)      Memilki sertifikat Pendidikan Profesi Pengawas dari LPTK Negeri.

3)      Pangkat/golongan sekurang-kurangnya golongan III/b yang dibuktikan dengan Sk kepangkatan.

4)      Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit yang ditunjuk.

5)      Tidak sedang terkena hukuman pelanggaran disipllin kategori sedang atau berat.

6)      Menyatakan secara tertulis bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Tipe A (Orientasi Pekerjaan Pengawas Sekolah).

7)      Menyatakan secaa tertulis bersedia ditempatkan dimana saja dalam wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi tempat sekolah yang akan dibinanya.

8)      Menyatakan secara tertulis besedia berpartisipasi aktif dalam Organisasi Profesi Pengawas (misalnya APSI).

9)      Diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ekomendasi dari Kepala Sekolah, setalah melalui proses pemilihan di sekolah yang bersangkutan.

Selain kelengkapan admnistrasi tersebut, calon pengawas dapat menyerahkan bukti prestasi, yaitu sebagai berikut:

1)      Pernah menjadi guru teladan/berprestasi yang dibuktikan dengan fotocopy surat keterangan/piagam.

2)      Pernah menjadi guru inti atau instruktur peningkatan mutu guru, menjadi ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau yang sejenis.

3)       Pernah berprestasi dalam melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah yang dibuktikan dengan fotokopi surat penetapannya.

Adapun persyaratan akademik calon pengawas sekolah adalah sebagai berikut ;

1)      Memiliki pengetahuan yang luas tentang pendidikan.

2)      Memiliki keahlian kealmuan yang relevan dengan bidang kepengawasan yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah S1 dan atau S2 yang telah dilegalisasi oleh yang berwenang.

3)      Memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas

4)      Mampu menyusun program kepengawasan untuk sekolah-sekolah binaannya.

5)      Memiliki prestasi, dedikasi, dan loyalitas yang dibuktikan dengan DP3 PNS.

6)      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

7)      Lulus seleksi calon pengawas yang diselenggarakan secara khusus oleHinstansi yang ditunjuk dan dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus (STL) Calon Pengawas.

8)      Menyusun dan menyerahkan karya tulis di bidang kepengawasan.

9)      Khusus untuk Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain memenuhi persyaratan di atas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a)      Memilki pengetahuan dan kemampuan membina guru dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan kerja sama dengan dunia usaha dan/atau dunia industri.

b)      Memiliki pengetahuan, wawasan, dan kemampuan mengembangkan laboratorium/praktiku dan mengembangkan unit produksi pada sekolah yang dibinanya.

Kompetensi akademis bagi seorang pengawas, yang dapat diuraikan menjadi beberapa indikator, khususnya kompetensi pedagogis sebagai berikut :

1)      Menguasai prosedur dan teknik supervise akadeik, supervise manajerial sekolah, nasihat/advising, monitorin, pelaporan, koordinasi, leadership/kepemimpinan, pengelolaan sekolah efektif, dan implementasi kebijakan pendidikan, terutama yang terkait dengan masalah-masalah bimbingan dan konseling.

2)      Memahami msalah yang menyangkut tugas-tugas kepengawasan dalam berbagai konteks/perspektif bimbingan dan konseling.

3)      Mampu menciptakan dan mengembangkan pendekatan/metode/teknik/cara-cara baru dalam kepengawasan khsususnya dalam bidang bimbingan dan konseling.




c.       Tugas Pokok Pengawas Bimbingan dan Konseling

1.       Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling

a.       Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).

b.      Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.

c.       Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.

d.      Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.

e.       Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.

2.      Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian

a.       Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya

b.      Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.

c.       Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun




3.      Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan

a.       Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.

b.      Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.

c.       Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.

4.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.

a.       Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).

b.      Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.

c.       Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara­-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.

d.      Fungsi Pengawas Konselor

Dalam buku, “Bimbingan dan Konseling di sekolah,” terbitan direktor tenaga kependidikan dirjen peningkatan mutu pendidik dan tenaga keppendidikan, Depdiknas, (2008:33), dijelaskan bahwa pengawas (TK/SD) hendaknya memahami struktur program bimbingan dan konseling dan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan agar sekolah memiliki program bimbingan dan konseling yang dapat dilaksanakan dengan baik.

Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personal konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi peran, dan fungsi personal sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta mekanisme layanan sesuai dengan peran dan fungsi.

Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh pengawas sekolah sesuai SK menpan No. 118/1996 dan petunjuk pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling disekolah melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dibawah koordinasi kepala sekolah.

Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan, sedangkan koordinator BK mengoordinasikan guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri untuk kegiatan pengawasan.

Guru pembimbing mengikuti dengan cermat penilaian dan pembinaan dalam kegiatan pengawasan. Adapun kepala sekolah mendorong dan memberikan fasilitas untuk terlaksananya kegiatan pengawasan secara obyektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.

Mengacu pada buku pedoman kepengawasan oleh prof. Nana Sujana, dkk., untuk melaksanakan tugas kepengawasan, dbidang bimbingan dan konseling atau secara umum sebagai pengawas sekolah, pengawas harus melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sasaran supervisi akademik, antara lain membantu guru dalam:

1)      Merencanakan kegiatan pembelajaran dan bimbingan

2)      Melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan

3)      Menilai proses dan hasil pembelajaran/bimbingan

4)      Memanfaatkan hasil penilai untuk peningkatan layanan pembelajaran/ bimbingan

5)      Memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus-menerus pada siswa

6)      Melayani siswa yang mengalami kesulitan belajar

7)      Memberikan bimbingan belajar pada siswa

8)      Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan

9)      Mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media /bimbingan

10)  Melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan

11)  Mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.

Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendalnya berperan sebagai :

1)      Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaan

2)      Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya

3)      Konsultan pendidikan di sekolah binaannya

4)      Konselor bagi kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah

5)      Motivator untui meningkatkan kinerja semua staf sekolah.

Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup:

1)      Perencanaan

2)      Koordinasi

3)      Pelaksanaan

4)      Penilaian

5)      Pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumber daya lainnya.

Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah  mengelola administrasi pendidikan seperti :

1)      Administrasi kurikulum

2)      Administrasi keuangan

3)      Administrasi sarana prasarana/perlengkapan

4)      Administrasi personal atau ketenagaan

5)      Administrasi kesiswaan

6)      Administrasi hubungan sekolah dan masyarakat

7)      Administrasi budata dan lingkungan  sekolah, serta

8)      Aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai :

1)      Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah

2)      Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya

3)      Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya

e.       Hak dan Kewenangan Pengawas Konselor

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:

1)      Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.

2)      Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,

3)      Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.

4)      Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.

Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah:

1)      Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya.

2)      Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya.

3)      Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.

4)      Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.

5)      Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.

Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah.    Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerah­nya.

Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD.

B.     Manfaat Pengawasan BK

Untuk meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan pada dasarnya menekankan langkah-langkah pembenahan atau koreksi yang objektif jika terjadi perbedaan atau penyimpangan antara pelaksanaan dengan perencanaannya.

C.     Tujuan Pengawasan BK

1.      Tujuan mengendalikan kualitas

Pengawasan dalam bidang bimbingan dan konseling di sekolah, bertujuan meningkatkan kualitas konselor dan dapat meningkatkan pelayanan yang optimal terhadap siswa asuh di sekolah. Atmodiwirio (2000) menyatakan beberapa tujuan pengawasan pendidikan sebagai berikut: membina dan menyelia pembinaan sekolah baik yang bersifat educatif maupun administrative, membina dan menyelia kerja sama sekolah/madrasah dan instansi yang terkait, membina pelaksanaan proses layanan, menyelia tingkat keberhasilan sekolah/madrasah menurut paket pengawasan kabupaten/kota dan provinsi, membina dan menyelia kepala sekolah/madrasah, mendorong dan memberi motivasi kepada kepala sekolah/madrasah tentang pengawasan kegiatan sekolah, membina dan menyelia sanggar sekolah.

2.      Mengembangkan profesionalisme petugas BK/konselor.

Pengawasan bimbingan dan konselingbertujuan untuk memberi fasilitas untuk mengembangkan diri dan keahlian para konselor, meningkatkan kompetensi konselor dan meningkatkan konseling yang bertanggungjawab serta pembuatan program layanan bimbingan. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud pengawas sekolah/madrasah bidang bimbingan dan konseling hendaknya dapat menggunakan beberapa pendekatan, antara lain dengan melakukan penilaian, pencegahan, memotivasi dan penguatan. Penilaian bertujuan untuk melihat seberapa jauh program serta pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah yang telah dicapai, dengan adanya penilaian dapat diketahui kemajuan dan kelemahan yang didapati, bagi pengawas berguna untuk memperbaiki fungsi pengawasan. Tindakan pencegahan merupakan tindakan pengawas bidang bimbingan dan konseling sebelum terjadinya penyimpangan, mencegah lebih baik daripada memperbaiki.

3.      Memotivasi Petugas BK/Konselor

Pemberian motivasi merupakan bagian dari upaya peningkatan kerja konselor. Sebaiknya cara yang dilakukan pengawas bimbingan dan konseling di sekolah untuk meransang konselor dengan memberikan penghargaan atau hadiah dari prestasi yang telah dicapainya dalam layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Koontz dan Donnell (1986) mengemukakan bahwa motivasi merupakan suatu reaksi yang dimulai dari adanya kebutuhan yang menimbulkan keinginan, upaya untuk mencapai tujuan, menimbulkan ketegangan, tindakan yang mengarah kepada kemajuan, adanya pemuasan keinginan. Pemberian penguatan pada dasarnya merupakan rangsangan dari pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling yang bertujuan agar konselor dapat merubah perilakunya dan selanjutnya dapat meningkatkan prestasi kerjanya, serta bertanggungjawab atas tugas dan kewajibannya.

D.    Implementasi Pengawasan dalam BK

Langkah pertama kegiatan pengawasan dimulai dengan penyusunan program pengawasan, baik program tahunan maupun program semesteran, langkah kedua adalah menilai hasil bimbingan dan menilai kemampuan konselor sekolah, kegiatan dalam langkah ini telah menyentuh materi pokok pengawasan yaitu hasil kegiatan fungsional profesional-keahlian yang dilakukan oleh konselor, kemampuan konselor itu sendiri dan sumber daya pendidikan.

Langkah ketiga merupakan pendalaman, yaitu analisis atas hasil penilaian yang telah dilakukan pada langkah kedua, langkah keempat adalahpembinaan terhadap konselor sekolah berdasarkan hasil penilaian dan analisis hasil penilaian yang dilakukan pada langkah sebelumnya. Langkah kelima merupakan antiklimaks dari seluruh kegiatan pengawasan sekolah untuk satu periode dengan melihat keseluruhan hasil pengawasan yang telah dilakukan.

Selain lima langkah di atas pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling juga dikehendaki mencurahkan perhatian kepada pengembangan sekolah yang lebih luas, yaitu melaksanakan pembinaan lainnya di sekolah selain proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling. Demikian pula pengawas bimbingan dan konseling melaksanakan tugas di daerah terpencil diperhitungkan tersendiri dalam pemberian angka kreditnya.












































BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pengawasan atau penegendalian atau disebut juga dengan controlling adalah bagian terakhir dari fungsi manajemen. Pengendalian atau pengawasan adalah proses suatu kegiatan untuk memantauan, penilaian, dan pelaporan rencana atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan untuk tindakan  korektip guna penyemurnaan lebih lanjut. Pengawasan bermanfaat untuk meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan pada dasarnya menekankan langkah-langkah pembenahan atau koreksi yang objektif jika terjadi perbedaan atau penyimpangan antara pelaksanaan dengan perencanaannya. Serta bertujuan untuk mengendalikan kualitas, mengembangkan profesionalisme petugas BK/konselor dan memotivasi petugas BK/konselor.

Dimana implementasi pengawasan BK melalui beberapa langkah. Langkah pertama kegiatan pengawasan dimulai dengan penyusunan program pengawasan, baik program tahunan maupun program semesteran, langkah kedua adalah menilai hasil bimbingan dan menilai kemampuan konselor sekolah, kegiatan dalam langkah ini telah menyentuh materi pokok pengawasan yaitu hasil kegiatan fungsional profesional-keahlian yang dilakukan oleh konselor, kemampuan konselor itu sendiri dan sumber daya pendidikan.

Langkah ketiga merupakan pendalaman, yaitu analisis atas hasil penilaian yang telah dilakukan pada langkah kedua, langkah keempat adalah pembinaan terhadap konselor sekolah berdasarkan hasil penilaian dan analisis hasil penilaian yang dilakukan pada langkah sebelumnya. Langkah kelima merupakan antiklimaks dari seluruh kegiatan pengawasan sekolah untuk satu periode dengan melihat keseluruhan hasil pengawasan yang telah dilakukan.

B.     Saran

Setiap program bimbingan konseling hendaklah dilakukan pengawasan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana. Serta dapat berguna bagi siswa-siswa di sekolah.




DAFTAR PUSTAKA



Depdiknas. 2009.  Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas : Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik.


Margiyani, Wahyu. 2009. Studi Deskriptif Pemahaman Konselor Tentang Layanan Konsultasi Bimbingan dan Konseling Pada Sekolah Menengah Pertama NEgeri (SMPN) Sub Rayon 03 Kota Semarang. Skripsi. Universitas Negeri Semarang.


Salahudin, Anas. 2009. Bimbingan dan Konseling. Bandung : Pustaka Setia




Komentar

Postingan Populer