Pengawasan BK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah
Pada masa ini, kemajuan zaman semakin berkembang. Kecanggihan teknologi
pun semakin meningkat. Tantangan kehidupanpun akan semakin besar, karena daya
saing dari setiap individu yang akan semakin tinggi. Kemampuan individu ini,
tidak terlepas dari latar belakang pendidikan yang dimilikinya. Pendidikan
adalah satu langkah yang cukup menentukan keberhasilan individu. Maka dari itu
pemerintah menyusun langkah-langkah guna pendidikan dapat mencetak
generasi-generasi penerus bangsa yang siap dengan tantangan-tantangan dunia
global.
Untuk memajukan dunia pendidikan ini, tentunya pemerintah membuat
serangkaian pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Pedoman ini berkaitan dengan
hal ihwal yang berkaitan dalam pendidikan, seperti salah satunya tenaga
kependidikan. Segala peraturan, persyaratan tentaang tenaga pendidikan, disusun
sedemikian rupa agar siswa-siswa di negara ini benar-benar mendapatkan
pendidikan yang baik.
Agar berjalannya pendidikan yang diharapkan, pemerintah melakukan
pengawasan dalam proses-prosesnya. Dengan terpantaunya setiap kegiatan yang ada
di dalam pendidikan, pemerintah mengharapkan kegiatan pendidikan dilakukan
sesuai dengan pedoman yang telah dikeluarkan. Maka dari itu, disusunlah makalah
yang berjudul “Konsep
Dasar Pengawasan BK”.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian pengawasan BK?
2. Apa
manfaat pengawasan BK?
3. Apa
tujuan pengawasan BK?
4. Bagaimana
implementasi evaluasi dalam BK?
C. Tujuan
Penulisan
1. Agar
dapat memahami pengertian pengawasan BK
2. Agar
dapat mengetahui manfaat dan tujuan pengawasan BK
3. Agar
dapat menerapkan implementasi evaluasi dalam BK
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pengawasan
Pengawasan atau pengendalian atau
disebut juga dengan controlling
adalah bagian terakhir dari fungsi manajemen.Pengendalian atau pengawasan
adalah proses p suatu kegiatan untuk memantauan, penilaian, dan pelaporan
rencana atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan untuk tindakan korektip guna penyemurnaan lebih lanjut. Pengawasan
sebatas memberikan saran, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh pengendali.
Pengawasan menurut LANDRI (2003)
ialah suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan pekerjaan
atau kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana semula.Kegiatan pengawasan
pada dasarnya membandingkan kondisi yang ada dengan yang seharusnya terjadi.
Pengawasan
bisa didefinisikan sebagai suatu usaha sistematis oleh manajemen bisnis untuk
membandingkan kinerja standar, rencana, atau tujuan yang telah ditentukan
terlebih dahulu untuk menentukan apakah kinerja sejalan dengan standar tersebut
dan untuk mengambil tindakan penyembuhan yang diperlukan untuk melihat bahwa
sumber daya manusia digunakan dengan seefektif dan seefisien mungkin didalam
mencapai tujuan. Menurut para ahli sebagai berikut:
1. George
R. Terry (2006:395) mengartikan pengawasan sebagai mendeterminasi apa yang
telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu,
menerapkan tidankan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan.
2. Sondang
P Siagian (2012:107) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah
proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk
menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai
dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
3. Robbin
(dalam Sugandha, 1999 : 150) menyatakan pengawasan itu merupakan suatu proses
aktivitas yang sangat mendasar, sehingga membutuhkan seorang manajer untuk
menjalankan tugas dan pekerjaan organisasi.
4. Kertonegoro
(1998 : 163) menyatakan pengawasan itu adalah proses melaui manajer berusaha
memperoleh kayakinan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan
perencanaannya.
5. Terry
(dalam Sujamto, 1986 : 17) menyatakan Pengawasan adalah untuk menentukan apa
yang telah dicapai, mengadakan evaluasi atasannya, dan mengambil
tindakan-tidakan korektif bila diperlukan untuk menjamin agar hasilnya sesuai
dengan rencana.
6. Dale
(dalam Winardi, 2000:224) dikatakan bahwa pengawasan tidak hanya melihat
sesuatu dengan seksama dan melaporkan hasil kegiatan mengawasi, tetapi juga
mengandung arti memperbaiki dan meluruskannya sehingga mencapai tujuan yang
sesuai dengan apa yang direncanakan.
7. Admosudirdjo
(dalam Febriani, 2005:11) mengatakan bahwa pada pokoknya pengawasan adalah
keseluruhan daripada kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang
atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma, standar atau
rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bimbingan
konseling adalah proses interaksi antara konselor dengan konseli baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam rangka untuk membantu konseli agar dapat
mengembangkan potensi dirinya ataupun memecahkan permasalahan yang dialaminya.
Kegiatan
bimbingan dan konseling perlu dikembangkan dengan adanya program-program yang
dilaksanakan dalam bimbingan dan konseling di lembaga tertentu seperti lembaga
pendidikan. Sekaligus, dilakukan pengawasan-pengawasan kegiatannya, agar
kegiatan bimbingan dan konseling dapat berjalan sekaligus berkembang.
Berdasarkan
keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor:
020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya. Pengawas sekolah bimbingan dan konseling adalah
pengawas yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah
tertentu.
a.
Pengertian Pengawas Konselor
Menurut Hartono dan Boy Soedarmadji
dalam buku Psikologi Konseling. pengawas
konselor adalah seorang yang memiliki keahlian dalam bidang pelayanan
konseling dan dia adalah tenaga professional
b.
Persyaratan bagi Pengawas Konselor
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas.
Setiap pengawas dituntut memiliki kemampuan dasar tertentu yang berbeda dengan
tenaga kependidikan lainnya. Kemampuan dasar tersebut dinamakan kompetensi.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, kecakapan atau kapabilitas yang
dicapai seseorang, yang menjadi bagian dari keberadaaanya sampai ia mampu
menginerjakan perilaku kognitif, afektif, dan psikomotor tertentu secara
optimal, (Sudjana dalam Anas, 200).
Dapat juga dikatakan bahwa kompetensi merupakan perpaduan
dari kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi, dan
harapan yang mendasari karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam
menjalankan tugas atau pekerjaannya guna mencapai standar kualitas dalam
pekerjaan nyata. Kompetensi juga merujuk pada kecakapan seseorang dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan kepadanya dengan hasil
baik dan piawai.
Kompetensi
dapat dikategorikan menjadi tiga aspek, yaitu :
1)
Kemampuan, pengetahuan, kecakapan,
sikap, sifat, pemahaman, apresisi dan harapan yang menjadi ciri dan
karateristik seseorang dalam menjalankan tugas.
2)
Ciri dan karateristik kompetensi
yang digambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata (manifest) dalam
tindakan, tingkah laku, dan unjuk kerjanya.
3)
Hasil unjuk kerjanya itu memenuhi
suatu criteria standar kualitas tertentu.
Secara umum, kompetensi pengawas merupakan
seperangkat kemampuan, baik berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan yang
dituntut untuk jabatan professional sebagai pengawas. Seperangkat kemampuan
yang hasrus dimiliki pengawas tersebut searah dengan kebutuhan manajemen pendidikan
di sekolah, kurikulum, tuntunan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Kompetensi pengawas berarti kesesuaian antara kemampuan,
kecakapan, dan kepribadian pengawas dengan perilaku dan tindakan atau kemampuan
yang mumpuni dalam melaksanakan tugas berkaitan dengan kativitas-aktivitas yang
menjadi tanggung jawabnya sebagai pengawas. Dengan demikian, kompetensi pengawas
merupakan himpunan pengetahuan, kemampuan, dan keyakinan yang dimilki pengawas
dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan/sekolah. Kompetensi pengawas satuan
pendidikan mengacu pada standar kompetensi tenaga kependidikan, sebagaimana dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, yang mencakup kompetensi pedagogic,
kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial. Selain standar
kompetensi, diberlakukan pula sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh
calon pengawas.
Ada dua kategori persyaratan calon pengawas sekolah, yakni
persyaratan administrasi dan persyaratan akademik. Persyaratan administrasi calon
pengawas adalah sebagai berikut :
1)
Berpengalaman sebagai guru minimal 8
tahun secara terus menerus, wakil kepala sekoalh dan atau kepala sekolah
minimal 4 tahun dan menunjukkan prestasi selama ia menjadi guru, wakil kepala
sekolah atau kepala sekolah.
2)
Memilki sertifikat Pendidikan
Profesi Pengawas dari LPTK Negeri.
3)
Pangkat/golongan sekurang-kurangnya
golongan III/b yang dibuktikan dengan Sk kepangkatan.
4)
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan
dengan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit yang ditunjuk.
5)
Tidak sedang terkena hukuman
pelanggaran disipllin kategori sedang atau berat.
6)
Menyatakan secara tertulis bersedia
mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Tipe A (Orientasi Pekerjaan
Pengawas Sekolah).
7)
Menyatakan secaa tertulis bersedia
ditempatkan dimana saja dalam wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi tempat sekolah
yang akan dibinanya.
8)
Menyatakan secara tertulis besedia
berpartisipasi aktif dalam Organisasi Profesi Pengawas (misalnya APSI).
9)
Diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan
ekomendasi
dari Kepala Sekolah, setalah melalui proses pemilihan di sekolah yang
bersangkutan.
Selain
kelengkapan admnistrasi tersebut, calon pengawas dapat menyerahkan bukti
prestasi, yaitu sebagai berikut:
1)
Pernah menjadi guru
teladan/berprestasi yang dibuktikan dengan fotocopy surat keterangan/piagam.
2)
Pernah menjadi guru inti atau
instruktur peningkatan mutu guru, menjadi ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) atau yang sejenis.
3)
Pernah berprestasi dalam
melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah yang dibuktikan
dengan fotokopi surat penetapannya.
Adapun
persyaratan akademik calon pengawas sekolah adalah sebagai berikut ;
1)
Memiliki pengetahuan yang luas
tentang pendidikan.
2)
Memiliki keahlian kealmuan yang
relevan dengan bidang kepengawasan yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah S1
dan atau S2 yang telah dilegalisasi oleh yang berwenang.
3)
Memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas
4)
Mampu menyusun program kepengawasan
untuk sekolah-sekolah binaannya.
5)
Memiliki prestasi, dedikasi, dan
loyalitas yang dibuktikan dengan DP3 PNS.
6)
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
7)
Lulus seleksi calon pengawas yang
diselenggarakan secara khusus oleHinstansi yang ditunjuk dan dibuktikan dengan Surat
Tanda Lulus (STL) Calon Pengawas.
8)
Menyusun dan menyerahkan karya tulis
di bidang kepengawasan.
9)
Khusus untuk Pengawas Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), selain memenuhi persyaratan di atas, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a)
Memilki pengetahuan dan kemampuan
membina guru dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan kerja sama dengan
dunia usaha dan/atau dunia industri.
b)
Memiliki pengetahuan, wawasan, dan
kemampuan mengembangkan laboratorium/praktiku dan mengembangkan unit produksi
pada sekolah yang dibinanya.
Kompetensi akademis bagi seorang pengawas, yang dapat
diuraikan menjadi beberapa indikator, khususnya kompetensi pedagogis sebagai
berikut :
1)
Menguasai prosedur dan teknik
supervise akadeik, supervise manajerial sekolah, nasihat/advising, monitorin, pelaporan, koordinasi,
leadership/kepemimpinan, pengelolaan sekolah efektif, dan implementasi
kebijakan pendidikan, terutama yang terkait dengan masalah-masalah bimbingan
dan konseling.
2)
Memahami msalah yang menyangkut
tugas-tugas kepengawasan dalam berbagai konteks/perspektif bimbingan dan
konseling.
3) Mampu
menciptakan dan mengembangkan pendekatan/metode/teknik/cara-cara baru dalam
kepengawasan khsususnya dalam bidang bimbingan dan konseling.
c.
Tugas Pokok Pengawas Bimbingan dan
Konseling
1.
Penyusunan Program Pengawasan
Bimbingan dan Konseling
a.
Setiap pengawas baik secara
berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan.
Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program
pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
b.
Program pengawasan tahunan pengawas
disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram.
Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1
(satu) minggu.
c.
Program pengawasan semester adalah
perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas
pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun
sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota.
Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan
berlangsung selama 1 (satu) minggu.
d.
Rencana Kepengawasan Bimbingan dan
Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci
dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera
dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1
(satu) minggu.
e.
Program tahunan, program semester,
dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator
keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan,
sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
2.
Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan
dan Penilaian
a.
Kegiatan supervisi bimbingan dan
konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling
di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas
dengan guru binaanya
b.
Melaksanakan penilaian adalah
menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses
pembimbingan.
c.
Kegiatan ini dilakukan di sekolah
binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang
telah disusun
3.
Menyusun Laporan Pelaksanaan Program
Pengawasan
a.
Setiap pengawas membuat laporan
dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih
ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan
sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
b.
Penyusunan laporan oleh pengawas
merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan
program yang telah direncanakan.
c.
Menyusun laporan pelaksanaan program
pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah
melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
4.
Melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan profesionalitas guru BK.
a.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan
profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu
semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
b.
Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik
waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan
tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
c.
Dalam pelatihan diperkenalkan kepada
guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan
melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.
d.
Fungsi Pengawas Konselor
Dalam buku, “Bimbingan dan Konseling di sekolah,”
terbitan direktor tenaga kependidikan dirjen peningkatan mutu pendidik dan
tenaga keppendidikan, Depdiknas, (2008:33), dijelaskan bahwa pengawas (TK/SD)
hendaknya memahami struktur program bimbingan dan konseling dan dapat
memberikan pembinaan dan pengawasan agar sekolah memiliki program bimbingan dan
konseling yang dapat dilaksanakan dengan baik.
Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dengan
melakukan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personal konselor
sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk
memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi peran, dan fungsi personal sekolah
dalam layanan bimbingan dan konseling, serta mekanisme layanan sesuai dengan
peran dan fungsi.
Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah
diselenggarakan oleh pengawas sekolah sesuai SK menpan No. 118/1996 dan
petunjuk pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling disekolah
melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dibawah koordinasi kepala
sekolah.
Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya
untuk kegiatan pengawasan, sedangkan koordinator BK mengoordinasikan guru-guru
pembimbing dalam menyiapkan diri untuk kegiatan pengawasan.
Guru pembimbing mengikuti dengan cermat penilaian dan
pembinaan dalam kegiatan pengawasan. Adapun kepala sekolah mendorong dan
memberikan fasilitas untuk terlaksananya kegiatan pengawasan secara obyektif
dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.
Mengacu pada buku pedoman kepengawasan oleh prof. Nana
Sujana, dkk., untuk melaksanakan tugas kepengawasan, dbidang bimbingan dan
konseling atau secara umum sebagai pengawas sekolah, pengawas harus
melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek
pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu
pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sasaran supervisi akademik, antara lain membantu guru
dalam:
1)
Merencanakan kegiatan pembelajaran
dan bimbingan
2)
Melaksanakan kegiatan
pembelajaran/bimbingan
3)
Menilai proses dan hasil
pembelajaran/bimbingan
4)
Memanfaatkan hasil penilai untuk
peningkatan layanan pembelajaran/ bimbingan
5)
Memberikan umpan balik secara tepat
dan teratur dan terus-menerus pada siswa
6)
Melayani siswa yang mengalami
kesulitan belajar
7)
Memberikan bimbingan belajar pada
siswa
8)
Menciptakan lingkungan belajar yang
menyenangkan
9)
Mengembangkan dan memanfaatkan alat
bantu dan media /bimbingan
10)
Melakukan penelitian praktis bagi
perbaikan pembelajaran/bimbingan
11)
Mengembangkan inovasi
pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti
di atas, pengawas hendalnya berperan sebagai :
1)
Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses
dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaan
2)
Inovator dan pelopor dalam
mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3)
Konsultan pendidikan di sekolah
binaannya
4)
Konselor bagi kepala sekolah, guru,
dan seluruh staf sekolah
5)
Motivator untui meningkatkan kinerja
semua staf sekolah.
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang
berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan
peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup:
1)
Perencanaan
2)
Koordinasi
3)
Pelaksanaan
4)
Penilaian
5)
Pengembangan kompetensi SDM
kependidikan dan sumber daya lainnya.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala
sekolah dan staf sekolah mengelola
administrasi pendidikan seperti :
1)
Administrasi kurikulum
2)
Administrasi keuangan
3)
Administrasi sarana
prasarana/perlengkapan
4)
Administrasi personal atau
ketenagaan
5)
Administrasi kesiswaan
6)
Administrasi hubungan sekolah dan
masyarakat
7)
Administrasi budata dan
lingkungan sekolah, serta
8)
Aspek-aspek administrasi lainnya
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial,
pengawas hendaknya berperan sebagai :
1)
Kolaborator dan negosiator dalam
proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah
2)
Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan
dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3)
Pusat informasi pengembangan mutu
pendidikan di sekolah binaannya
e.
Hak dan Kewenangan Pengawas Konselor
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan
hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada
pengawas adalah kewenangan untuk:
1)
Bersama pihak sekolah yang
dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
2)
Menyusun program kerja/agenda kerja
kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah
yang bersangkutan,
3)
Menentukan metode kerja untuk
pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
4)
Menetapkan kinerja sekolah, kepala
sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan
layanan pengawas.
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang
profesional adalah:
1)
Menerima gaji sebagai pegawai negeri
sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya.
2)
Memperoleh tunjangan fungsional
sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya.
3)
Memperoleh biaya operasional/rutin
untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi
dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
4)
Memperoleh tunjangan profesi
pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
5)
Memperoleh tunjangan khusus bagi
pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah
bencana alam.
Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah
Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan
diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di atas
disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas
diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga
Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan
anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas
(korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu
menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di
daerahnya.
Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status
kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan
di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi
(pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan
(pengawas TK/SD.
B. Manfaat
Pengawasan BK
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan pada dasarnya menekankan langkah-langkah
pembenahan atau koreksi yang objektif jika terjadi perbedaan atau penyimpangan
antara pelaksanaan dengan perencanaannya.
C. Tujuan
Pengawasan BK
1. Tujuan
mengendalikan kualitas
Pengawasan
dalam bidang bimbingan dan konseling di sekolah, bertujuan meningkatkan
kualitas konselor dan dapat meningkatkan pelayanan yang optimal terhadap siswa
asuh di sekolah. Atmodiwirio (2000) menyatakan beberapa tujuan pengawasan
pendidikan sebagai berikut: membina dan menyelia pembinaan sekolah baik yang
bersifat educatif maupun administrative, membina dan menyelia kerja sama
sekolah/madrasah dan instansi yang terkait, membina pelaksanaan proses layanan,
menyelia tingkat keberhasilan sekolah/madrasah menurut paket pengawasan kabupaten/kota
dan provinsi, membina dan menyelia kepala sekolah/madrasah, mendorong dan
memberi motivasi kepada kepala sekolah/madrasah tentang pengawasan kegiatan
sekolah, membina dan menyelia sanggar sekolah.
2. Mengembangkan
profesionalisme petugas BK/konselor.
Pengawasan
bimbingan dan konselingbertujuan untuk memberi fasilitas untuk mengembangkan
diri dan keahlian para konselor, meningkatkan kompetensi konselor dan
meningkatkan konseling yang bertanggungjawab serta pembuatan program layanan
bimbingan. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud pengawas sekolah/madrasah bidang
bimbingan dan konseling hendaknya dapat menggunakan beberapa pendekatan, antara
lain dengan melakukan penilaian, pencegahan, memotivasi dan penguatan.
Penilaian bertujuan untuk melihat seberapa jauh program serta pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah yang telah dicapai, dengan adanya penilaian
dapat diketahui kemajuan dan kelemahan yang didapati, bagi pengawas berguna
untuk memperbaiki fungsi pengawasan. Tindakan pencegahan merupakan tindakan
pengawas bidang bimbingan dan konseling sebelum terjadinya penyimpangan,
mencegah lebih baik daripada memperbaiki.
3. Memotivasi
Petugas BK/Konselor
Pemberian
motivasi merupakan bagian dari upaya peningkatan kerja konselor. Sebaiknya cara
yang dilakukan pengawas bimbingan dan konseling di sekolah untuk meransang
konselor dengan memberikan penghargaan atau hadiah dari prestasi yang telah
dicapainya dalam layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Koontz dan Donnell
(1986) mengemukakan bahwa motivasi merupakan suatu reaksi yang dimulai dari
adanya kebutuhan yang menimbulkan keinginan, upaya untuk mencapai tujuan, menimbulkan
ketegangan, tindakan yang mengarah kepada kemajuan, adanya pemuasan keinginan.
Pemberian penguatan pada dasarnya merupakan rangsangan dari pengawas sekolah
bidang bimbingan dan konseling yang bertujuan agar konselor dapat merubah perilakunya
dan selanjutnya dapat meningkatkan prestasi kerjanya, serta bertanggungjawab
atas tugas dan kewajibannya.
D. Implementasi
Pengawasan dalam BK
Langkah
pertama kegiatan pengawasan dimulai dengan penyusunan program pengawasan, baik
program tahunan maupun program semesteran, langkah kedua adalah menilai hasil
bimbingan dan menilai kemampuan konselor sekolah, kegiatan dalam langkah ini
telah menyentuh materi pokok pengawasan yaitu hasil kegiatan fungsional
profesional-keahlian yang dilakukan oleh konselor, kemampuan konselor itu
sendiri dan sumber daya pendidikan.
Langkah
ketiga merupakan pendalaman, yaitu analisis atas hasil penilaian yang telah
dilakukan pada langkah kedua, langkah keempat adalahpembinaan terhadap konselor
sekolah berdasarkan hasil penilaian dan analisis hasil penilaian yang dilakukan
pada langkah sebelumnya. Langkah kelima merupakan antiklimaks dari seluruh
kegiatan pengawasan sekolah untuk satu periode dengan melihat keseluruhan hasil
pengawasan yang telah dilakukan.
Selain
lima langkah di atas pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling juga
dikehendaki mencurahkan perhatian kepada pengembangan sekolah yang lebih luas,
yaitu melaksanakan pembinaan lainnya di sekolah selain proses pembelajaran atau
bimbingan dan konseling. Demikian pula pengawas bimbingan dan konseling
melaksanakan tugas di daerah terpencil diperhitungkan tersendiri dalam
pemberian angka kreditnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengawasan atau penegendalian atau
disebut juga dengan controlling
adalah bagian terakhir dari fungsi manajemen. Pengendalian atau pengawasan
adalah proses suatu kegiatan untuk memantauan, penilaian, dan pelaporan rencana
atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan untuk tindakan korektip guna penyemurnaan lebih lanjut.
Pengawasan bermanfaat untuk meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan pada dasarnya menekankan langkah-langkah pembenahan
atau koreksi yang objektif jika terjadi perbedaan atau penyimpangan antara
pelaksanaan dengan perencanaannya. Serta bertujuan untuk mengendalikan kualitas, mengembangkan
profesionalisme petugas BK/konselor dan memotivasi petugas BK/konselor.
Dimana
implementasi pengawasan BK melalui beberapa langkah. Langkah pertama kegiatan
pengawasan dimulai dengan penyusunan program pengawasan, baik program tahunan
maupun program semesteran, langkah kedua adalah menilai hasil bimbingan dan
menilai kemampuan konselor sekolah, kegiatan dalam langkah ini telah menyentuh
materi pokok pengawasan yaitu hasil kegiatan fungsional profesional-keahlian
yang dilakukan oleh konselor, kemampuan konselor itu sendiri dan sumber daya
pendidikan.
Langkah
ketiga merupakan pendalaman, yaitu analisis atas hasil penilaian yang telah
dilakukan pada langkah kedua, langkah keempat adalah pembinaan terhadap
konselor sekolah berdasarkan hasil penilaian dan analisis hasil penilaian yang
dilakukan pada langkah sebelumnya. Langkah kelima merupakan antiklimaks dari
seluruh kegiatan pengawasan sekolah untuk satu periode dengan melihat
keseluruhan hasil pengawasan yang telah dilakukan.
B. Saran
Setiap
program bimbingan konseling hendaklah dilakukan pengawasan agar dapat berjalan
sesuai dengan rencana. Serta dapat berguna bagi siswa-siswa di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas : Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik.
TenagaKependidikan. (melalui:http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/11/15/tugas-guru-bk-dan-pengawas-bk/)
Margiyani, Wahyu. 2009. Studi Deskriptif
Pemahaman Konselor Tentang Layanan Konsultasi Bimbingan dan Konseling Pada
Sekolah Menengah Pertama NEgeri (SMPN) Sub Rayon 03 Kota Semarang. Skripsi.
Universitas Negeri Semarang.
Salahudin, Anas. 2009. Bimbingan dan Konseling.
Bandung : Pustaka Setia
Komentar
Posting Komentar